Sampai detik ini, Polrestabes Bandung belum mengeluarkan izin untuk
penyelenggaraan Celebes Cup II yang sedianya digelar hari ini, Sabtu
(3/11).
Saat ini, panitia mendatangi Mapolrestbes Bandung di
Jalan Jawa untuk menemui Kasat Intel AKBP Tedy Gusnandar. Namun,
sayangnya, pihak yang hendak ditemui tidak berada di mapolres.
Informasi yang didapat Tribun di Mapolres, agenda Celebes tersebut tidak diizinkan oleh pihak kepolisian.
Kronologis
penolakkan Celebes Cup II yang dikeluarkan oleh Satintelkam
menyebutkan, pihak panpel mengajukan permohonan pertama pada Kamis 18
Oktober.
Namun, syarat yang diminta tidak terpenuhi. Seperti,
izin tempat, rekomendasi medis, rekomendasi pemadam kebakaran,
rekomendasi induk organisasi sepakbola PSSI dan rekomendasi polsek
setempat.
Dalam kronologis tersebut, juga disebutkan bahwa pihak
panpel mengajukan permohonan kedua 3 November 2012. Pengajuan kedua
pun, juga tidak diizinkan.
Adapun pertimbangan yang digunakan
oleh pihak kepolisian dalam menolak permohonan tersebut diantaranya
syarat yang tidak bisa dipenuhi, Juklak Kapolri No.Pol.Juklap
/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Juklak Pengajuan Acara
Harus 7 hari sebelum acara.
Selain itu, Perkap Polda Jabar No Pol
05 Tahun 2008 Tertanggal 21 April 2008 tentang pejabat Polri yang
berwenang berhak menolak izin pengajuan jika syarat-syarat terpenuhi.
Dalam
Undang-undang No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Olahraga Nasional,
disebutkan bahwa jika acara tetap digelar tanpa ada izin dari pejabat
berwenang, maka akan dikenai denda Rp 1 miliar dan jika acara tidak
berizin tersebut digelar dan menimbulkan kerusakkan, dipidana penjara
selama 5 Tahun.
Home »
Maung Bandung
» Celebes Digelar, Panpel Terancam Denda Rp 1 Miliar
Celebes Digelar, Panpel Terancam Denda Rp 1 Miliar
Written By Lex knrt on Sabtu, 03 November 2012 | 01.57
Label:
Maung Bandung
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !